Jumat, 27 Januari 2012

ILMU UNTUK KEBAIKAN

ILMU UNTUK KEBAIKAN “Dari riwayat Hakim, ia bertanya : Seseorang bertanya kepada Nabi SAW tentang kejahatan, lalu beliau berkata : Jangan tanyakan tentang kejahatan, tanyakanlah kepadaku tentang kebajikan, beliau mengucapkannya tiga kali, lalu ia berkata : Sesungguhnya sejahat-jahat kalian adalah kejahatan ulama; dan sebaik-bainya kebajikan adalah kebajikan ulama”. Dengan mengikuti sistematik Iman, Islam dan Ihsan yang berasal dari Nabi Muhammad, dapat dikemukakan bahwa kerangka dasar agama Islam terdiri atas: 1. Akidah 2. Syari’ah 3. Akhlak Yang dimaksud dengan akidah, menurut ilmu tentang asal usul kata (etimologi) adalah ikatan, sangkutan. Sedangkan menurut ilmu tentang definisi (terminologi) adalah iman, keyakinan. Karena itu, akidah selalu ditautkan dengan Rukun Iman yang merupakan asas seluruh ajaran Islam. Yang dimaksud dengan syri’ah menurut etimologi, adalah jalan yang harus ditempuh. Menurut peristilahan, syari’ah adalah system norma (kaidah) Illahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, mengenai hubungan manusia dengan sesama manusia dalam kehidupan social, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Kaidah yang mengatur hubungan langsung manusia dengan Allah disebut kaidah ibadah atau kaidah ubudiah yang disebut juga kaidah ibadah murni, kaidah yang mengatur hubungan manusia selain dengan Allah disebut kaidah mu’amalah. Disiplin ilmu yang membahas dan menjelaskan syari’ah disebut ilmu fikih. Yang dimaksud dengan akhlak adalah sikap yang menimbulkan prilaku baik dan buruk. Berasal dari kata khuluk yang berarti perangai, sikap, perilaku, watak, budi pekerti. Hubungan agama Islam dengan Ilmu – ilmu keislaman yang menjelaskan atau mengembangkan agama Islam menjadi ajaran Islam. 1. Akidah Islam Akidah perlu diperinci lebih lanjut dengan ilmu kalam, yang mana mempunyai beberapa aliran, yaitu: a. Syi’ah terdiri dari 3 aliran, yaitu: Itsna ‘Asyariyah, Sab’iyah dan Zaidiyah. Berpendapat bahwa hanya Ali bin Abi Thalib serta keturunannya yang berhak menjadi khalifah. b. Jabariyah, berpendapat bahwa manusi terpaksa/dipaksa melakukan sesuatu yang telah ditentukan Allah, manusia tidak mempunyai ikhtiar, kemauan dan kekuasaan untuk menentukan pilihan sendiri mengenai perbuatannya. c. Muktazilah, mempergunakan akal manusia dalam menjelaskan keyakinan agama. d. Ahlussunnah wal jama’ah (sunni), berpegang teguh pada sunah nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya mengenai akidah. e. Salafiyah, berpegang teguh pada teks yang tertulis dalam Al-Qur’an mengenai akidah, tanpa mencampurkannya dengan filsafat. 2. Syari’ah Syari’ah mempunyai dua jalur, yaitu: 1. Jalur vertikal, ditempuh dengan mengikuti kaidah ibadah murni. Mengenai ibadah, yaitu cara dan tata manusia berhubungan langsung dengan Tuhan, tidak boleh ditambah – tambah atu dikurangi. Ketentuannya diatur oleh Allah sendiri dan dijelaskan secara rinci oleh Rasulnya, karena sifatnya yang tertutup tersebut, dalam ibadah diberlakukan asas umum yaitu pada dasarnya semua perbuatan dilarang dilakukan, kecuali mengenai perbuatan yang dengan tegas disuruh Allah seperti dicontohkan Rasulnya. Misalnya Shalat, zakat, puasa dan haji. 2. Jalur horizontal , ditempuh dengan mengikuti kaidah – kaidah mu’amalah. Tentang kaidah mu’amalah, hanya pokok – pokoknya saja yang ditentukan dalam Al-Qur’an dan hadist. Perinciannya terbuka bagi akal manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Karena sifatnya yang terbuka tersebut, dalam bidang mu’amalah berlaku asas umum yaitu pada dasarnya semua perbuatan boleh dilakukan, kecuali mengenai perbuatan tersebut ada larangan dalam Al-Qur’an dan al- Hadits. Jika kita bandingkan aliran – aliran hokum yang berkembang dikalangan sunni dan 4. Akhlak Ilmu yang mempelajari ajaran akhlak yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadist disebut juga ilmu tasawuf dan ilmu akhlak. Ilmu tasawuf adalah ilmu yang menjelaskan tata cara pengembangan rohani manusi dalam rangka usaha mencari dan mendekatkan diri kepada Allah. Antara Tasawuf, Filsafat, Politik dan Pembangunan 1. Tasawuf, berasal dari kata suf, yang berarti bulu domba kasar, disebut demikian karena orang yang memekainya disebut orang sufi/mutasawif, hidup dalam kemiskinan dan kesederhanaan Sulit mendefinisikan tasawuf secara lengkap, menurut Anne Marie Schimmel, karena orang hanya dapat menyentuh salah satu sudutnya saja, seperti definisi tasawuf diatas. Menurut Taftazani, pengamat dan peneliti tasawuf, dalam bukunya pengantar ke Tasawuf Islam, ada lima cirri tasawuf Islam: memiliki nilai – nilai moral. a. memiliki nilai – nilai moral. b. pemenuhan fana (sirna, lenyap)dalam realitas mutlak c. pengetahuan intuitif (berdasarkan bisikan hati) langsung. d. timbulnya rasa kebahagiaan sebagai karinia Allah dalam diri sufi karena tercapainya maqamat (beberapa tingkatan perhentian) dalam perjalanan sufi mendekati Allah. e. penggunaan lambing – lambing pengungkapan (perasaan) yang biasanya mengandung pengertian harfiah dan tersirat. Dengan demikian arti khas yang dapat menambah muatan kata tasawuf adalah mengolah sikap dan perasaan keragaman dalam mencapai kehidupan yang diridhoi. 2. Filsafat, berasal dari bahasa arab yang berarti falsafah yang diturunkan dari bahasa Yunani Philosophia, artinya cinta kepada pengetahuan atau cinta pada kebenaran. Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia, filsafat adalah pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, karena, asal dan hukumnya. Filsafat adalah pemikiran rasional, kritis, sistematis dan radikal tentang suatu obyek. Obyek pemikiran kefilsafatan adalah segala yang ada, yaitu Tuhan, manusia dan alam. Filsafat Islam adalah pemikiran rasional, kritis, sistematis dan radikal tentang aspek-aspek agama ajaran Islam. 3. Politik, didalam Islam kekuasaan politik kait mengait al-hukm. Perkataan al-hukn dan kata – kata yang terbentuk dari kata tersebut dipergunakan 210 kali dalam Al-Qur’an. Dalam bahasa Indonesia, perkataan al-hukm yang telah dialih bahasakan menjadi hokum intinya adalah peraturan, undang – undang, patokan atau kaidah dan keputusan atau vonis (pengadilan). Sedangkan dalam bahasa Arab, dapat dipergunakan dalam arti perbuatan atau sifat jadi sebagai perbuatan hokum bermakna mambuat atau menjalankan keputusan, dikaitkan dengan kehidupan bermasyarakat, arti perbuatan dalam hubungan ioni adalah kebijaksanaan. Disini jelas terlihat hubungan al-hukm dengan konsep atau unsur politik. Wujud kekuasaan politik menurut agama dan ajaran Islam adalah sebuah system politik yang diselenggarakan menurut hukum Allah yang terkandung dalam Al-Qur’an. 4. Pembaharuan, dalam Islam adalah upaya atau aktifitas, baik pemikiran maupun gerakan untuk mengubah pemahaman atau keadaan kehidupan umat Islam dari keadaan atau kehidupan baru yang hendak diwujudkan. Disini yang diperbaharui bukanlah agama yang merupakan ajaran dasar Islam, tetapi pemahaman tentang agama yang merupakan ajaran fundamental Islam itu. Disamping tajdid tentang pemahaman agama, pembaharuan juga dilakukan terhadap kehidupan dan penghidupan umat Islam. Dapat dilihat pada firman Allah bahwasannya pembaharuan menuju kebaikan itu dibenarkan oleh Allah, yaitu dalam Al-Qur’an, surat Hud (11) ayat 117 yang artinya “dan Tuhanmu sekali-kali tidak akan membinasakan negeri – negeri secara zalim, sedangkan penduduknya orang – orang yang berbuat kebaikan.” Islam sebagai agama akhir yang tetap mutakhir, mempunyai system sendiri yang bagian – bagiannya saling berhubungan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan. Intinya adalah tauhid yang berkembang melalui akidah, syari’ah dan akhlak melahirkan berbagai aspek ajaran Islam. 1) Pendidikan Adalah usaha sadar yang dilakukan manusia untuk mengembangkan potensi manusia lain / memindahkan nilai dan normayang dimilikinya kepada orang lain dalam masyarakat. Yang dimaksud dengan pendidikan Islam adalah proses penyampaian informasi dalam rangka pembentukan insane dan bertaqwa agar manusia menyadari kedudukannya, tugas dan fungsinya. Didunia ini baik sebagai abdi maupun khalifahnyanya dibumi. Dalam konfrensi pendidikan di Mekkah, tujuan pendidikan Islam adalah untuk membina insane yang beriman dan bertaqwa yang mengabdidirinya hanya kepada Allah membina serta memelihara alam sesuai dengan syari’ah serta memanfaatkannya dengan akidah dan akhlak. 2) Masyarakat Masyarakat Islam adalah pergaulan hidup manusia yang berinteraksi terus menerus menurut system nilai/norma tertentu yang terikat pada identitas bersama : Islam. Ciri pokok masyarakat Islami: - persaudaraan. - Persamaan. - Toleransi/tasamuh - Amar ma’ruf nahi mungkar. - Musyawarah - Keadilan dan menegakan keadilan. - Keseimbangan. 3) Ekonomi Yang dimaksud dengan system ekonomi Islam adalah system ekonomi yang terjadi setelah prinsip ekonomi yang menjadi pedoman kerjanya, dipengaruhi atau dibatasi oleh ajaran – ajaran Islam. 4) Selalu ingat kepada orang – orang miskin, karena dalam kekayaan dan pendapatan seseorang ada hak orang – orang miskin dalam bagian zakat. Dalam system ekonomi Islam , nilai – nilai yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits dirumuskan menjadi norma melalui ijtihad orang – orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad dan dipraktekan dalam masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar